TERNYATA PENGURANGAN TPG SEBESAR 23,3 TRILIUN MERUPAKAN USULAN KEMENDIKBUD MELALUI SURAT NOMOR 33130/A.A1.1/PR/2016 !!

- 04.33

TERNYATA PENGURANGAN TPG SEBESAR 23,3 TRILIUN MERUPAKAN USULAN KEMENDIKBUD MELALUI SURAT NOMOR 33130/A.A1.1/PR/2016 !!

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu PNS, GURU dan teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada peluang di artikel ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita wacana pengurangan tpg sebesar 23,3 triliun oleh kemenkeu sebenarnya adalah usulan kemendikbud melalui surat nomor 33130/a.a1.1/pr/2016, simak info selengkapnya dibawah ini... Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun ini. Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tak butuh khawatir yang dengannya pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, kata dia, tunjangan profesi bagi guru yng berhak tak terpengaruh. Dijelaskannya, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yng dimaksud merupakan mengurangi alokasi dana yng berpotensi tak akan terserap pada Tahun ini. "Tunjangan profesi guru Tahun ini tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana disampaikan menteri keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap," ujar Sumarna dalam keterangan tertulis yng diterima JawaPos.com, Sabtu (26/8). Pengurangan anggaran yang telah di sebutkan adalah usulan Kemendikbud yng disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wacana Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru serta Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran Tahun ini bagi sebagian daerah. "Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei Tahun ini antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," katanya. Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yng sudah pensiun, mutasi, promosi, tak bisa memenuhi beban mengajar 24 jam, serta tak linier yang dengannya sertifikat pendidiknya. sumber : http://www.jpnn.com/ Add line official Informasi PNS serta Guru disini ya >> http://line.me/ Bagi Yng Mempergunakan Hape Android, Download Pula Perangkat lunak Informasi PNS serta Guru Di Sini >> https://play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. Tunjangan Profesi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/08/ternyata-pengurangan-tpg-sebesar-233.html

Seputar TERNYATA PENGURANGAN TPG SEBESAR 23,3 TRILIUN MERUPAKAN USULAN KEMENDIKBUD MELALUI SURAT NOMOR 33130/A.A1.1/PR/2016 !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain TERNYATA PENGURANGAN TPG SEBESAR 23,3 TRILIUN MERUPAKAN USULAN KEMENDIKBUD MELALUI SURAT NOMOR 33130/A.A1.1/PR/2016 !!