REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !!
REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !! | Referensi terbaru di 2017 via web Info Guru Dan PNS. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Info Guru Dan PNS. Artikel ini di beri judul REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !!. Konten ini untuk anda pembaca setia https://infoguru-pns.blogspot.com/. Bagikan juga postingan REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !! terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Info Guru Dan PNS dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Info Guru Dan PNS di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !! di bawah ini dari situs web Info Guru Dan PNS.
PILAHBERITA.COM – Kabar Gembira bagi atau bisa juga dikatakan untuk sahabat pilahberita.com yng salah satunya honorer serta PTT. Pemerintah akan segera menyelesaikan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Andai Undang-undang ASN sudah rampung, maka Honorer serta PTT akan diangkat tanpa tes. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini merupakan kabar gembira bagi pegawai honorer.
"Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai," ujar Arif era dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).
Sebelumnya, peraturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Lantas aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun ini.
"Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di luar kemampuannya," imbuh Arif.
Pendapat dari dia, mekanisme tes yng selama ini di lakukan tidak sesuai yang dengannya posisi pegawai honorer yang telah di sebutkan. Menjadikan telah hampir pasti pegawai honorer kesulitan lulus tes.
"Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin, sudah pasti mereka enggak lulus. Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain, negara harus hormati," ungkap Arif.
Arif pula berpendapat bahwasanya keunggulan para pegawai honorer itu sebetulnya merupakan kesetiaan orang-orang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengabdi. Menjadikan tidak butuh tes bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadikan orang-orang menjdai PNS.
"Mereka kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah hampir memasuki masa pensiun," kata Arif.
Dalam draf revisi UU ASN yng diperoleh, memanglah tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ cuma disebutkan bahwasanya pemerintah Perlu mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A menjdai berikut:
Pasal 131A 3a
(1) Tenaga honorer, pegawai tak tetap, pegawai tetap non-PNS, serta tenaga kontrak yng bekerja terus-menerus serta diangkat didasari surat keputusan yng dikeluarkan hingga yang dengannya tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung yang dengannya memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi serta validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan yang dengannya memprioritaskan orang-orang yng mempunyai masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kebugaran atau kesehatan, penelitian, serta pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan yang dengannya mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan yang terakhir, serta tunjangan yng diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tak tetap, pegawai tetap non-PNS, serta tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
- APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tak tetap, pegawai tetap non-PNS, serta tenaga kontrak, tak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perlu membuat surat pernyataan ketidaksediaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diangkat menjdai PNS. Sumber : news.detik.com Demikian informasi serta berita yang bisa redaksi PILAHBERITA.COM bagikan, mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu serta sahabat Pilahberita.com lebih-lebih honorer serta PTT. Mari kita bersama-sama erdoa agar Undang-undang ASN cepat selesai direvisi menjadikan honorer serta PTT bisa diangkat tanpa Tes. Guru HonorerHONORERHONORER K2PTT
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/12/revisi-uu-asn-mulai-2017-pegawai.html
Seputar REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !!
Terima kasih telah membaca REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !!. Semoga pos dari situs web Info Guru Dan PNS berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website
Info Guru Dan PNS. Silakan berbagi ulasan REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !! tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Info Guru Dan PNS melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Info Guru Dan PNS untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !! yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Info Guru Dan PNS di bawah. Demikan dan sekian tentang REVISI UU ASN : MULAI Tahun ini, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS
TANPA TES !!. Dan Assalamualaikum pembaca Info Guru Dan PNS.