GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS JIKA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI

- 06.00

GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS JIKA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI

 
PILAHBERITA.COM -- Para guru tak tetap (GTT), pegawai tak tetap (PTT), serta honorer sampai-sampai tenaga kontrak yng bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS. Hal yang telah di sebutkan berlaku andai revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu digoalkan. Era ini, regulasinya sudah menjadi prioritas di tingkat DPR. Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, serta honorer lain-lainnya akan mendapatkan kepastian status orang-orang lantaran pengabdiannya.
GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS JIKA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
Rieke
UU No. 5 Tahun ini ihwal Aparatur Sipil Negara (UU ASN), cuma membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Manajemen Pegawai Pemerintah yang dengannya Perjanjian Kerja (PPPK). System PPPK tak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, ataupun promosi. Dalam UU yang telah di sebutkan, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Akan tetapi, anehnya tak ada batasan masa kerja serta tingkatan. "Ini tidak fair," kata pemeran Rieke Diah Pitaloka di Surabaya, Jumat (9/12/2016). UU yang telah di sebutkan dinilai butuh direvisi. Rieke menuturkan, bahwasanya pengakuan status pegawai non-PNS serta Pengangkatan PNS butuh payung hukum yng kuat. Yaitu Undang-Undang. Selain itu pula, perlunya Mereformasi Birokrasi serta Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan butuh aparatur sipil negara yng profesional serta demokratis dan sejahtera. Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada system kepegawaian yng tepat. System kepegawaian cukup yang dengannya status PNS. Para GTT yng secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling tidak banyak selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung. Pengangkatan PNS nantinya tak melalui ujian. Akan tetapi cuma seleksi administrasi berupa verifikasi serta validasi surat keputusan yng dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kata Rieke Diah Pengangkatan PNS akan di lakukan yang dengannya memprioritaskan orang-orang yng mempunyai masa kerja paling lama. Ataupun orang-orang yng bekerja pada bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik. Dalam pengangkatan PNS di lakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan yang terakhir, serta tunjangan yng diperoleh sebelumnya.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
  • FACEBOOK : PNS INDONESIA
  • TWITTER : @infopnsindo
  • LINE : PNS Indonesia
  • APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
Era ini, Revisi UU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun ini serta telah dibahas di DPR. Pemaparan di Badan Legislasi DPR serta Panitia Kerja telah selesai. Muatan isinya sementara telah mengakomodir kepastian nasib serta perlindungan dan pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tak tetap, pegawai tetap non-PNS, serta pula tenaga kontrak. Tahapan selanjutnya merupakan pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya di lakukan pembicaraan tingkat 1. Sumber : Tribunnews.com Demikian informasi serta berita terbaru yng kami bagikan mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu sekalian. Terimakasih sudah berkunjung di PILAHBERITA.COM Guru HonorerGuru Tak TetapHONORERHONORER K2
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/12/gtt-ptt-honorer-dengan-masa-kerja.html

Seputar GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS JIKA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI

Advertisement
 

Cari Artikel Selain GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS JIKA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI