SOAL GAJI DAN TUNJANGAN, INI ATURAN BARU YANG WAJIB DIKETAHUI PARA PNS !!

- 18.45

SOAL GAJI DAN TUNJANGAN, INI ATURAN BARU YANG WAJIB DIKETAHUI PARA PNS !!

 
Like Fanspage Facebook kami bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh informasi serta berita terupdate secara otomatis di beranda facebook kamu. Terima Beri ^^ Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak serta ibu sekalian. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Akhir-akhir ini beragam pemberitaan terkait gaji serta tunjangan bagi PNS masih terus menjadi topik perbincangan yng paling tidak sedikit dibahas oleh publik mulai dari gaji pokok yng tak akan mengalami kenaikan semisal ditahun-tahun sebelumnya hingga yang dengannya seputar masalah pemberian THR bagi seluruh PNS di Tahun ini mendatang.
(BACA JUGA : SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS !! TUNJANGAN BISA MENCAPAI RP 50 JUTA PERBULAN) Berbicara masalah gaji serta tunjangan memanglah tidak ada habisnya, lantaran hampir seluruh PNS yng tersebar diseluruh tanah air menggantungkan hidupnya pada gaji serta tunjangan dari Pemerintah. Akan tetapi ada beberapa hal yng Perlu diketahui oleh para PNS wacana kebijakan yng akan diterapkan oleh Pemerintah terkait pemberian gaji serta tunjangan yang telah di sebutkan. Mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS akan dilebur menjadi dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan mampu memacu kinerja abdi negara. Skenario baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwasanya PNS berhak memperoleh gaji serta tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai yang dengannya beban kerja, tanggung jawab, serta resiko. Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen ataupun jenis saja. Yaitu tunjangan kinerja yng dibayarkan didasari capaian kinerja. Lantas tunjangan kemahalan yng mengacu indeks harga yng berlaku di daerah masing-masing. Yang dengannya skema ini, telah tak ada lagi aneka tunjangan semisal tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, serta sejenisnya.
(BACA JUGA : INI DIA POLA SELEKSI DAN KRITERIA PENERIMAAN PNS BARU TAHUN INI !!) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, serta Berita Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam aturan pemerintah (PP). “Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai,” katanya di Jakarta kemarin. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan yng sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Yang dengannya penggabungan ini, maka gaji yng akan diterima PNS bakal naik. Akan tetapi statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan. Sedangkan tunjangan kinerja merupakan tunjangan yng selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS yang dengannya PNS lain-lainnya. Karena besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS. Yang dengannya skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengejar target kinerja yng telah menjadi kontrak kerjanya. “Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja,” tuturnya. Sementara itu terkait yang dengannya keuangan negara, Herman mengatakan lebih terpatau rapi. Karena telah tak ada lagi aneka tunjangan yng nominalnya tak seberapa, akan tetapi tidak sedikit ragamnya. Melalui system ini Herman mengatakan pengeluaran keuangan negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk belanja gaji pegawai akan lebih terukur serta akuntabel. System baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu yang dengannya sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.
(BACA JUGA : GAWAT !! MENPAN-RB TOLAK USULAN KENAIKAN GAJI POKOK PNS 100 %, INI DIA ALASANNYA !!) Jadi andai ada guru yng kinerjanya tidak bagus, misalnya Suka bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tak terpengaruh pada kinerja guru itu baik ataupun tak. “Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima,” kata pejabat berkumis itu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap peraturan baru ini tak hingga merugikan guru. Dia mengatakan andai TPG masuk dalam tunjangan kinerja, nominalnya tak boleh dikurangi. “Sebab dalam UU Guru dan Dosen, besaran TPG itu 1 kali gaji pokok,” kata dia. Sulistyo prihatin lantaran terasa ada pihak yng tak lapang dada guru memperoleh TPG. (Sumber : www.jpnn.com ) Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada pagi hari ini. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Andai berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian serta kunjungannya kami ucapkan Terimakasih. Gaji PNSPNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/08/soal-gaji-dan-tunjangan-ini-aturan-baru.html

Seputar SOAL GAJI DAN TUNJANGAN, INI ATURAN BARU YANG WAJIB DIKETAHUI PARA PNS !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain SOAL GAJI DAN TUNJANGAN, INI ATURAN BARU YANG WAJIB DIKETAHUI PARA PNS !!