RESMI !! MENPAN-RB SAHKAN ATURAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI PNS/ASN

- 00.27

RESMI !! MENPAN-RB SAHKAN ATURAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI PNS/ASN

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak serta Ibu Guru, PNS dan teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada pagi hari ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita ihwal MENPAN-RB sahkan peraturan penilaian prestasi kerja bagi PNS/ASN simak info selengkapnya dibawah ini... Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat MenPAN-RB ihwal Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat yang telah di sebutkan diterbitkan sebelum terbitnya aturan pemerintah ihwal penilaian kinerja PNS dimaksud. MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan, dalam RPP diatur bagaimana membina PNS didasari system prestasi kerja serta system karier yng dititikberatkan pada system prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja wajib di lakukan pejabat penilai. "Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja berdasarkan rencana kerja tahunan," ujar Asman, Senin (5/9). Dia menjelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun di bulan Januari. Lantas, penilaian prestasi kerja di lakukan setiap akhir Desember di tahun yng bersangkutan serta paling lama akhir Januari tahun selanjutnya. "Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," papar Asman. Dia mengatakan, pejabat pembina kepegawaian pusat serta daerah wajib membuat laporan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara menjdai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun selanjutnya. Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) yang dengannya format Microsoft Excel serta hardcopy. Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada MenPAN-RB paling lama akhir April tahun selanjutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun ini disampaikan kepada BKN paling lama 30 November Tahun ini. "Saya berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean and good governance," pungkas mantan wakil wali kota Batam ini. Sumber: http://www.jpnn.com/ Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada pagi hari ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/09/resmi-menpan-rb-sahkan-aturan-penilaian.html

Seputar RESMI !! MENPAN-RB SAHKAN ATURAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI PNS/ASN

Advertisement
 

Cari Artikel Selain RESMI !! MENPAN-RB SAHKAN ATURAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI PNS/ASN