MENTERI KEUANGAN PASTIKAN PENYALURAN THR PNS (GAJI KE-14) PALING LAMBAT TANGGAL 24 PEKAN INI

- 12.15

MENTERI KEUANGAN PASTIKAN PENYALURAN THR PNS (GAJI KE-14) PALING LAMBAT TANGGAL 24 PEKAN INI

 
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Pagi Salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Apa kabar sahabat Pilah informasi yang sedang menunggu turunnya THR? Tenang, ini ada informasi baru dari Kemenkeu terkait pencairan THR PNS, silahkan disimak ya.. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan ataupun pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lakukan pada pekan ini. Di waktu yang bersamaan, para aparatur negara pula akan memperoleh gaji pokok (gapok) gaji ke-13 pada era pembayaran THR. "Rencananya demikian (pencairan THR PNS minggu ini). THR dicairkan Juni ini," ucap Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, ‎era dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (20/6/2016). Walau enggan menyebut tanggal tepatnya pembayaran THR PNS, Luky mengatakan PNS bukan cuma akan mengantongi THR ataupun gaji ke-14 sebesar satu bulan gaji pokok (gapok)‎, namun pula sebagian gaji ke-13 akan dibayarkan pada era pemberian THR. "Sebagian gaji ke-13 cair juga di Juni, bukan hanya THR," ujar dia. Sebelumnya pada 17 Juni Tahun ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan bahwasanya pemerintah bakal mulai memproses pencairan THR PNS. THR adalah alternatif kenaikan gaji bagi para aparatur negara yang ditiadakan pada tahun ini. Dia menegaskan, PNS yang memperoleh THR sebesar satu kali gaji pokok merupakan yang berstatus aktif. Itu pengertiannya pensiunan PNS tak akan mengantongi gaji ke-14 ataupun yang disebut yang dengannya THR ini. Para purna PNS cuma akan mendapatkan gaji ke-13. “Kalau pensiunan gaji ke-13. THR memang untuk pegawai aktif dan baru pertama kali ini kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan, nanti kita lihat,” kata Bambang. Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengungkapkan, gaji ke-14 ataupun disebut THR bagi PNS bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekeliling tanggal 20 Juni Tahun ini. "‎Pencairan THR PNS mungkin baru di tanggal 20-an Juni Tahun ini," ucap Askolani. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, pernah pula menyatakan sudah menandatangani draft Aturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 ataupun THR serta gaji ke-13. Dalam peraturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan THR serta gaji pokok ke-13 sekalian, yaitu sebelum Lebaran yang jatuh pada 6 Juli Tahun ini. “Perpres THR dan gaji ke-13 baru hari ini saya tandatangani untuk mendapatkan tandatangan Presiden. Setiap Perpres kan, Menteri PANRB duluan untuk mendapatkan tandatangan Presiden,” kata Yuddy. Diakuinya, dalam Perpres yang telah di sebutkan, PNS akan mengantongi THR serta gaji ke-13 dalam era yang bersamaan sebelum Lebaran. THR yang akan diterima aparatur negara sebesar satu kali gaji pokok, sementara gaji ke-13 PNS memperoleh gapok plus tunjangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru. Cuma saja, gapok THR serta gapok gaji ke-13 dicairkan sekalian sebelum Lebaran, sedangkan uang tunjangan yang menjadi komponen di gaji ke-13 akan dibayarkan menyusul pada Juli mendatang. Yang dengannya demikian, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebanyk dua kali. “Presiden sudah menyetujui bahwa THR dan gaji ke-13, gapoknya saja yg akan dibayarkan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 berupa tunjangan anak sekolah dibayarkan setelah Lebaran. Jadi tetap dua kali pembayaran untuk gaji ke-13 karena kan tujuan gaji ke-13 untuk kebutuhan anak sekolah,” terperinci Yuddy. Dia mencontohkan, andai gapok sebesar Rp 3 juta per bulan, maka itulah uang THR yang akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13 sebesar Rp 3 juta lagi, menjadikan total PNS mendapatkan Rp 6 juta sebelum Lebaran. “Sedangkan tunjangan anak sekolah pada gaji ke-13 yg misalnya mendapat Rp 7 juta, akan dibayarkan terpisah setelah Lebaran. Ini berlaku untuk semua instansi,” tegas Yuddy. THR serta gaji pokok ke-13 selambat-lambatnya Perlu dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Itu pengertiannya, pemerintah Perlu membayarkan THR PNS paling lambat 29 Juni Tahun ini. Andai merujuk peraturan Menteri Tenaga Kerja, perusahaan diimbau membayar THR karyawan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran. “Selambat-lambatnya PNS menerima THR H-7 sebelum Lebaran. Kalau Lebaran jatuh pada 6 Juli, berarti hitung mundur saja,” katanya. Sumber: liputan6.com Demikian informasi serta berita terkait pencairan THR PNS yang bisa kami bagikan. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh, Terimakasih tetap setia bersama pilahberita.com Gaji ke-14PNSTHR PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/06/menteri-keuangan-pastikan-penyaluran.html

Seputar MENTERI KEUANGAN PASTIKAN PENYALURAN THR PNS (GAJI KE-14) PALING LAMBAT TANGGAL 24 PEKAN INI

Advertisement
 

Cari Artikel Selain MENTERI KEUANGAN PASTIKAN PENYALURAN THR PNS (GAJI KE-14) PALING LAMBAT TANGGAL 24 PEKAN INI