KABAR BURUK !! SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS TIDAK BISA DITERAPKAN TAHUN DEPAN

- 11.21

KABAR BURUK !! SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS TIDAK BISA DITERAPKAN TAHUN DEPAN

 
Like Fanspage Facebook kami bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh informasi serta berita terupdate secara otomatis di beranda facebook kamu. Terima Beri ^^ Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak serta ibu sekalian. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Sebelumnya sebagaimana yng kabarkan dimedia-media pemberitaan beberapa waktu yng lalu bahwasanya mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS akan dilebur menjadi dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan mampu memacu kinerja abdi negara. Skenario baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwasanya PNS berhak memperoleh gaji serta tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai yang dengannya beban kerja, tanggung jawab, serta resiko. Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen ataupun jenis saja. Yaitu tunjangan kinerja yng dibayarkan didasari capaian kinerja. Lantas tunjangan kemahalan yng mengacu indeks harga yng berlaku di daerah masing-masing. Yang dengannya skema ini, telah tak ada lagi aneka tunjangan semisal tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, serta sejenisnya. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, serta Berita Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam aturan pemerintah (PP). “Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai,” katanya di Jakarta kemarin. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan yng sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Yang dengannya penggabungan ini, maka gaji yng akan diterima PNS bakal naik. Akan tetapi statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan. Sedangkan tunjangan kinerja merupakan tunjangan yng selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS yang dengannya PNS lain-lainnya. Karena besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS. Akan tetapi yng terbaru yng kami dapatkan kabar tak mengenakan akan kembali diterima oleh seluruh PNS dikarenakan bahwasanya peraturan gaji baru yng memperhitungkan tunjangan kemahalan, tak mampu diimplementasikan tahun depan. Padahal dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, turunan berupa PP di antaranya wacana gaji serta tunjangan Perlu diberlakukan minimal dua tahun sejak UU ditetapkan. “PP Gaji dan Tunjangan tidak bisa? diberlakukan tahun depan. Sebab perlu persiapan alokasi anggaran dan lain-lain sehingga perlu ada masa transisinya,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Minggu (6/9). Pemberlakuan PP Gaji serta Tunjangan, diakui Setiawan, akan mengdokrak pendapatan PNS. Di mana, seorang pegawai golongan bawah mampu memperoleh gaji sekitar Rp 5 juta. Ini lantaran komponen gaji sesuai PP baru, terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan. “Gaji PNS akan berbeda-beda tergantung wilayah. Semakin tinggi biaya hidup di daerah, makin tinggi juga gaji pegawainya karena didukung faktor tunjangan kemahalan,” terangnya. Era ini pendapat dari mantan pejabat di Provinsi Jawa Barat, RPP Gaji serta Tunjangan telah berada di Kementerian Hukum serta HAM bagi atau bisa juga dikatakan untuk harmonisasi. Dia optimis tahun ini RPP yang telah di sebutkan mampu ditetapkan, cuma saja waktu pemberlakuannya Perlu menunggu kesiapan keuangan negara. (Sumber : www.jpnn.com) Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada pagi hari ini. Mudah-mudahan bisa berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Andai berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian serta kunjungannya kami ucapkan Terimakasih. Gaji PNSPNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/09/kabar-buruk-sistem-penggajian-baru-pns.html

Seputar KABAR BURUK !! SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS TIDAK BISA DITERAPKAN TAHUN DEPAN

Advertisement
 

Cari Artikel Selain KABAR BURUK !! SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS TIDAK BISA DITERAPKAN TAHUN DEPAN