ATURAN BARU KEMENDIKBUD !! ANAK DIDIK KURANG DARI 120 SISWA, SIAP-SIAP TIDAK DAPAT MENCAIRKAN TUNJANGAN PROFESI GURU

- 16.09

ATURAN BARU KEMENDIKBUD !! ANAK DIDIK KURANG DARI 120 SISWA, SIAP-SIAP TIDAK DAPAT MENCAIRKAN TUNJANGAN PROFESI GURU

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat sore bapak serta Ibu Guru dan sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada peluang di artikel ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita peraturan baru kemendikbud, anak didik tidak lebih dari 120 siswa, siap-siap tak akan mendapatkan tunjangan profesi guru, simak info selengkapnya dibawah ini... Peraturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) makin diperketat, menyusul keluarnya Permendikbud No 17/2016 perihal juknis penyaluran tunjangan profesi guru serta penghasilan bagi guru yng berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai aturan itu, bagi sekolah yng jumlah peserta didiknya tidak lebih dari 120 siswa ataupun bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang SD per rombelnya tidak lebih dari 20 siswa, maka guru yng bertugas di sekolah yang telah di sebutkan terancam tak memperoleh tunjangan profesi. Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono, menerangkan peraturan yang telah di sebutkan muncul lantaran selama ini ada sebagian sekolah yng menerapkan system kelas pararel, di mana dalam jenjang kelas terdapat dua ataupun lebih rombongan belajar (rombel). ”Misalnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelas dua terdiri atas dua rombel, yaitu kelas 2A serta 2B. Bila kedua rombel yang telah di sebutkan jumlah peserta didiknya tidak lebih dari 20 siswa, maka guru tak memperoleh tunjangan profesi,” terperinci dia. Akan tetapi demikian, lanjutnya, agar guru mampu memeroleh tunjangan profesi, maka system pararel yang telah di sebutkan Perlu dihilangkan, menjadikan tak ada lagi pembagian kelas 2A serta 2B. Pendapat dari dia, kedua rombel itu seharusnya digabung satu menjadi kelas 2 saja. Yang dengannya begitu, maka jumlah peserta didiknya menjadi lebih dari 20 siswa, menjadikan guru yng mengajar di kelas yang telah di sebutkan mampu berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dia menambahkan, era ini seluruh sekolah diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukanpembaruan terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menyusul adanya tahun ajaran baru, di mana dalam Dapodik dimungkinkan sudah terlaksana perubahan data jumlah siswa. ”Misalnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendataan siswa kelas VII SMP, pihak sekolah Perlu melakukan input data siswa yng telah lulus SD. Sedangkan SD, Perlu melepas data siswa yng baru saja lulus ataupun masuk ke jenjang SMP,” terperinci dia.
Add line official Informasi PNS serta Guru disini ya >> http://line.me/ Bagi Yng Mempergunakan Hape Android, Download Pula Software Informasi PNS serta Guru Di Sini >> https://play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Dalam melakukan pembaruan data siswa serta pendukungnya yang telah di sebutkan Perlu di lakukan yang dengannya segera. Sekolah diberi batas waktu dalam proses pembaruan data. ”Tanggal 31 Agustus kelak seluruh kegiatan pembaruan data dalam Dapodik Perlu telah selesai,” tandasnya. Sumber : sinarberita.com Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. GURUTunjangan Profesi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/08/aturan-baru-kemendikbud-anak-didik.html

Seputar ATURAN BARU KEMENDIKBUD !! ANAK DIDIK KURANG DARI 120 SISWA, SIAP-SIAP TIDAK DAPAT MENCAIRKAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Advertisement
 

Cari Artikel Selain ATURAN BARU KEMENDIKBUD !! ANAK DIDIK KURANG DARI 120 SISWA, SIAP-SIAP TIDAK DAPAT MENCAIRKAN TUNJANGAN PROFESI GURU