KABAR GEMBIRA !! INI DIA HAK TAMBAHAN BARU TERKAIT PENSIUN PNS YANG SIAP DICAIRKAN PT TASPEN

- 07.36

KABAR GEMBIRA !! INI DIA HAK TAMBAHAN BARU TERKAIT PENSIUN PNS YANG SIAP DICAIRKAN PT TASPEN

 
GABUNG BERSAMA KAMI DI LINE ^^ , ADD OFFICIAL PILAH BERITA DAN DAPATKAN UPDATE BERITA TERBARU LEWAT LINE, ADD KAMI DENGAN KLIK LINK INI YA http://line.me/ti/p/%40wvu0732a TERIMA KASIH ^^
Selamat pagi bapak serta ibu yng berbahagia. Selamat menjalankan aktifitas pada pagi hari ini. Pegawai negeri sipil (PNS) kini mempunyai hak tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JKM). Jadi, andai ada yng mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia era menjalankan tugas, PT TASPEN siap bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencairkan tunjangan yang telah di sebutkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS yng bersangkutan. Pemberian jaminan yang telah di sebutkan adalah amanat dari Aturan Pemerintah Nomor 70 Tahun ini wacana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. PT Taspen (Persero), badan bisnis milik negara yng bertugas mengelola dana tabungan serta asuransi pegawai negeri, mulai melakukan pembayaran pertanggungan (klaim) program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini berlaku bagi PNS serta Aparat Sipil Negara sejak Agustus Tahun ini. “Kami siap memberikan pelayanan JKK dan JKM kepada sebanyak 4,4 juta PNS aktif yang merupakan peserta Taspen dari total anggota peserta Taspen yang saat ini mencapai 6,8 juta orang,” kata DirutTaspen Iqbal Latanro, di Jakarta, Minggu (25/10/2015). JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, serta tunjangan cacat. Pendapat dari Iqbal, pihaknya bertekad memberikan pelayanan secepat mungkin. “Setiap ada klaim kita harus bayarkan, kurang dari satu jam setelah surat-surat kematian diperoleh secara lengkap. Selama peserta PNS mengiur premi, klaim asuransi kecelakaan kerja ataupun kematian segara kita bayarkan,” tuturnya. Semisal diketahui, JKK serta JKM adalah layanan baru yng dikelola Taspen sesuai yang dengannya amanat Aturan Pemerintah Nomor 70 Tahun ini wacana Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yng berlaku mulai 1 Juli Tahun ini. Premi JKK serta JKM sebesar 0,54 % yng dipotong dari gaji pokok PNS sebesar 0,24 % bagi atau bisa juga dikatakan untuk JKK serta 0,30 % bagi atau bisa juga dikatakan untuk JKM. Dilatakan, secara keseluruhan manfaat yng diterima oleh PNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk fasilitas JKK semisal kompensasi penghasilan hingga sembuh sampai-sampai tanggungan biaya pengobatan pasca kecelakaan. Sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk layanan JKM, pihak keluarga PNS akan mendapatkan kompensasi berupa biaya pemakaman sampai-sampai beasiswa bagi keluarga almarhum. “Produk layanan ini, jangan dilihat dari segi bisnis, tetapi harus dipandang dari sisi peningkatan kesejahteraan bagi PNS dan Aparatur Sipil Negara, karena sekarang mereka dicover asuransi kecelakaan dan Kematian yang nilainya cukup berarti,” tegas Iqbal. SEbagai contok serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk pertama kali pertama, Taspen menyerahkan langsung klaim Jaminan Kematian atas nama Dulman Efendi, pegawai golongan III c Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat, Kementerian Kehutanan serta Lingkungan Hidup. Santunan sebesar Rp 322,1 juta diberikan kepada keluarga Dulman, menjdai klaim atas meninggalnya yng bersangkutan era dalam menjalankan tugas memadamkan api di hutan konservasi. Klaim Jaminan Kematian yng diberikan itu mencakup santunan kematian Rp 189 juta (80 X gaji pokok Rp 3,9 juta X 60 %), uang pemakaman Rp 10 juta, beasiswa anak Rp 45 juta dan tabungan hari tua serta asuransi kematian Rp 53 juta. ( sumber: http://www.pikiran-rakyat.com) Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada pagi hari ini. mudah-mudahan memberikan manfaat.. wassalam..
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/10/kabar-gembira-ini-dia-hak-tambahan-baru.html

Seputar KABAR GEMBIRA !! INI DIA HAK TAMBAHAN BARU TERKAIT PENSIUN PNS YANG SIAP DICAIRKAN PT TASPEN

Advertisement
 

Cari Artikel Selain KABAR GEMBIRA !! INI DIA HAK TAMBAHAN BARU TERKAIT PENSIUN PNS YANG SIAP DICAIRKAN PT TASPEN