Info Terbaru Pemerintah !! Ini Dia Aturan Baru Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan Karyawan Swasta dari Kemenaker

- 07.17

Info Terbaru Pemerintah !! Ini Dia Aturan Baru Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan Karyawan Swasta dari Kemenaker

 
Pilahberita.com – Selamat Siang bapak serta ibu PNS, Karyawan Swasta seluruh indonesia. Lebaran masih sekitar tiga bulan lagi. Pemerintah telah mengingatkan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja. Hal yang telah di sebutkan diwujudkan dalam Aturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun ini wacana THR. Turunan dari Aturan Pemerintah Nomor 78 Tahun ini itu menegaskan bahwasanya pekerja yang dengannya masa kerja lebih dari satu bulan berhak memperoleh THR. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan yang telah di sebutkan sudah diundangkan sejak 8 Maret lalu. Yang dengannya diberlakukannya aturan yang telah di sebutkan, maka perusahaan wajib memberikan THR andai pekerja telah bekerja dalam satu bulan. Ketentuan yang telah di sebutkan diubah dari permenaker nomor 04 1994. Dalam aturan yang telah di sebutkan, cuma pegawai yang dengannya masa kerja tiga bulan ke atas. ’’Dalam aturan yng baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada buruh yng sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus ataupun lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yng memilki hubungan kerja, salah satunya yng bekerja didasari perjanjian kerja waktu tak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),’’ terangnya di Jakarta kemarin (31/3). Terkait besaran yng diterima, Hanif menjelaskan bahwasanya peraturan yng berlaku masih percis. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pekerja yang dengannya masa kerja satu tahun ke atas, maka THR yng diterima akan senilai satu bulan upah. Akan tetapi, andai masa kerja bagi pegawai tidak lebih dari satu tahun, maka orang-orang akan mendapatkan THR secara proporsional. ’Jumlah THR bakal dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kerja dikali satu bulan ipah. Kecuali, perusahaan serta pihak buruh telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan (PP), ataupun perjanjian kerja Bersama (PKB) yng sebenarnya lebih besar dari ketentuan pemerintah. Kalau lebih kecil tak boleh,’’ ungkapnya. Dia menambahkan, regulasi baru yang telah di sebutkan pula mengatur mengenai pengawasan pembayaran THR yng di lakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Andai ada perusahaan melakukan pelanggaran, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berupa denda serta sanksi admisnistratif terhadap pengusaha yng melakukan pelanggaran. ’’Kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan THR ini yang dengannya melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartite. Di dalamnya telah salah satunya asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh serta perwakilan pemerintah. Jadi kami harap peraturan ini bisa dijalankan segera,’’ kata Hanif. (sumber : jpnn.com) Demikian informasi seputar THR yng bisa kami sajikan pada siang hari ini, mudah-mudahan berguna .. wassalam.. PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/04/info-terbaru-pemerintah-ini-dia-aturan.html

Seputar Info Terbaru Pemerintah !! Ini Dia Aturan Baru Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan Karyawan Swasta dari Kemenaker

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Info Terbaru Pemerintah !! Ini Dia Aturan Baru Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan Karyawan Swasta dari Kemenaker